Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Mepet, Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Laporan THR

Data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama 20-30 April 2021.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi pekerja mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan hari raya Idulfitri 2021. Sebab, waktu yang tersisa untuk berunding tidak banyak.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengatakan para pekerja saat ini menunggu tindak lanjut dari pemerintah agar perundingan bipartit bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayarkan THR secara penuh pada h-7 lebaran bisa berlangsung secepatnya.

"Jangan diurus ketika sudah hampir memasuki h-7 lebaran. Dengan demikian perundingan bipartit bisa dilakukan pekan sebelum h-7 sebelum lebaran. Menaker harus memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan negosiasi sebelum h-7," ujar Timboel, Selasa (4/5/2021).

Bagi perusahaan yang masih terdampak parah akibat pandemi, pemerintah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran THR. Dengan demikian, THR tidak menjadi beban yang merugikan perusahaan dan justru berpotensi membuat pekerja kehilangan pekerjaan.

Sebagai informasi, data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama 20-30 April 2021.

Jumlah tersebut melonjak tinggi dari jumlah laporan pada 23 April lalu, yakni 292 pengaduan yang terdiri atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain; perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, serta pembayaran THR setelah lebaran.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini, di antaranya; ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman (mamin).

Lebh lanjut, Timboel mengatakan dalam tindak lanjutnya Kemenaker diminta untuk mempublikasikan informasi perusahaan yang mampu menyelesaikan perihal pembayaran THR.

Selain memberikan kepastian kepada pekerja, sambungnya, keterbukaan tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan pekerja kepada pemerintah sehingga citra negatif yang masih melekat kepada pengawas ketenagakerjaan bisa diperbaiki.

"Setidaknya, nanti dilaporkan berapa persen dari aduan yang terselesaikan. Seluruh dinas-dinas ketenagakerjaan di seluruh provinsi harus memantau dengan komitmen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper