Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Rute Wuhan-Jakarta, Kemenhub: Itu Penerbangan Sewa

Kemenhub memastikan rute Lion Air antara Jakarta dan Wuhan merupakan penerbangan sewa, bukan berjadwal reguler.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerbangan dengan rute Wuhan-Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta (CGK) yang dilayani oleh Lion Air bukan merupakan penerbangan berjadwal melainkan haya berupa layanan charter atau sewa.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan penerbangan charter tersebut telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18 April 2021 -19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

"Kami memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan FA dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (2/5/2021).

Dengan demikian Novie kembali menegaskan penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Bahkan penerbitan izin terbang atau FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali.

Sebagaimana diketahui, sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26/2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper