Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Aturan Jaringan Listrik Terbaru Optimalkan Potensi EBT

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 20/2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) diiring harapan PT PLN dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari energi baru terbarukan.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./Antara/Ahmad Subaidi
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./Antara/Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait aturan sistem jaringan tenaga listrik.

Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20/2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari energi baru terbarukan (EBT).

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta melakukan transisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dia mengatakan salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.

Upaya pemerintah dan PLN dalam optimalisasi potensi EBT ini, kata Rida, juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional.

Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian ESDM adalah melakukan review aturan sistem jaringan tenaga listrik (grid code) untuk mengakomodasi penggunaan pembangkit EBT termasuk EBT intermittent seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB).

"Jadi, selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT yang ke depan makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada," ucap Rida.

Adapun, grid code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait dengan grid code.

Permen ESDM No. 20/2020 yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan aturan sistem jaringan tenaga listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali; Sistem Tenaga Listrik Sumatra, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi; Sistem Tenaga Listrik Kalimantan; serta Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua.

Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alat PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada 2025.

"Sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain. Untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Ini salah satu cara PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutur Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper