Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kedatangan Internasional Terminal 3 Soetta Didominasi WNI

Setiap penumpang yang datang dari penerbangan internasional, baik itu WNI ataupun WNA tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat salah satunya menjalani proses karantina.
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2

Bisnis.com, JAKARTA – Kedatangan penumpang di terminal 3 internasional Bandara Soekarno-Hatta didominasi oleh Warna Negara Indonesia (WNI). 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Jumat (30/4/2021), dalam waktu kurang lebih 30 menit, tampak puluhan WNI yang keluar dari pintu kedatangan lengkap dengan barang bawaan yang tidak sedikit.

Setelah dikonfirmasi, Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan banyaknya WNI yang pulang ke Indonesia karena bertepatan dengan momen Ramadan dan Lebaran 2021.

"Ya [banyak WNI] karena momennya pas momen Idulfitri jadi mereka juga ingin berlebaran bersama keluarga di kampung halaman," katanya kepada Bisnis, Jumat (30/4/2021).

Kendati begitu, Holik menegaskan setiap penumpang yang datang dari penerbangan internasional, baik itu WNI ataupun WNA tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat salah satunya menjalani proses karantina.

"Mereka harus tetap melewati proses protokol kesehatan seperti karantina selama 5x24 jam," sebutnya.

Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 telah mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sebaliknya bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:

- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;

- Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

- Adapun Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper