Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelombang Mudik Sebelum Tanggal Keramat 6-17 Mei, Ini Alasan Mereka

Sebelum berlakunya larangan mudik dari pemerintah pusat, pihak pengelola terminal tidak bisa melarang pemudik yang sudah mulai bergerak ke kampung halamannya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DEPOK - Pemudik yang akan berlebaran di kampung halamannya mulai bergerak sebelum tanggal larangan mudik berlaku.

Larangan mudik membuat tanggal 6 sampai tanggal 17 bagaikan tanggal keramat, dan masuk dalam zona larangan lelungan atau larangan bepergian.

Namun, sepekan sebelum tanggal-tanggal terlarang mudik berlaku, suasana terminal mulai diramaikan para pemudik. Tengok saja seperti yang terjadi di Terminal tipe A Jatijajar, Kota Depok, seperti dilaporkan Tempo.co, Kamis (29/4/2021).

Mereka yang rata-rata hendak pulang ke wilayah Jawa mengaku berangkat lebih dulu sebelum larangan diberlakukan. 

Hal itu diakui, Dika, 25, warga Cimanggis, Depok. Sebelum keluar larangan mudik, ia dan anak istrinya telah membeli tiket untuk pulang ke wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta, pada Kamis.

“Tahu sih ada larangan mudik, makanya saya pulang lebih dahulu,” kata Dika saat ditemui Tempo hendak menaiki bus Murni Jaya di Terminal Jatijajar, Kamis (29/4/2021). 

Dika mengatakan, selain untuk merayakan hari raya di kampung halaman, tujuannya pulang kampung juga karena dirinya belum mendapatkan pekerjaan setelah di PHK akibat dampak pandemi Covid-19.

“Iya daripada saya nganggur terlalu lama, mending saya pulang kampung,” kata Dika. 

Selain Dika, penumpang lainnya, Agung, 28, mengutarakan hal yang sama. Agung bersama teman sekampung halamanya sudah hendak pulang kampung sebelum adanya larangan mudik.

“Iya daripada nanti enggak bisa pulang, mending pulang dari sekarang,” kata Agung.

Terpisah, Kasubag TU Terminal Jatitjajar Budi MS mengatakan sebelum berlakunya larangan mudik dari pemerintah pusat, pihaknya tidak bisa melarang pemudik yang sudah mulai bergerak ke kampung halamannya.

“Kami belum ada edaran dari pimpinan kami, kalau memang ada edaran [larangan mudik] mungkin bisa kita sosialisasikan,” kata Budi.

Menurut Budi, sebelum adanya larangan mudik, pihaknya hanya bisa memperketat protokol kesehatan guna keselamatan para penumpang.

“Ya paling kita memperketat prokes, mewajibkan menggunakan masker, terus kita sosialisasikan juga ke operator bus agar menjaga keselamatan para penumpang,” kata Budi.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran penghentian sementara layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Penghentian layanan buntut larangan mudik itu diberlakukan pada 8 terminal penumpang tipe A di wilayah Jabodetabek salah satunya di Terminal Jatijajar Kota Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper