Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Penumpang Pesawat Bisa Refund 100 Persen!

Selama periode larangan mudik 2021, Kementerian Perhubungan menegaskan bandara tidak ditutup operasinya dan rute perjalanan tetap berjalan,
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai untuk mengakomodir penumpang yang meminta pengembalian dana atau refund, reschedule, hingga reroute selama periode larangan mudik 2021 (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021).

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan selama masa peniadaan mudik, masyarakat yang hendak melakukan reroute, refund, reschedule tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali. Novie juga mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.

Refund juga tanpa pemotongan.  Kalau ada yang tidak sesuai silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami. Dalam rangka menegakan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule, kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan, Novie menegaskan Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan dan mengendalikan slot sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in.

Selama periode larangan mudik 2021, Novie kembali menegaskan bahwa bandara tidak ditutup operasinya dan rute perjalanan juga tetap berjalan, hanya saja yang dikendalikan adalah frekuensinya. 

Aturan selama larangan mudik bagi penumpang angkutan udara pun akan dilakukan berdasarkan PM No.13/2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan lainnya adalah adendum Surat Edaran (SE) KaSatgas No.13/2021 serta SE No. 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Dalam ketentuan di atas, pemberlakuan uji screening PCR/SWAB, Rapid Antigen, GeNose dikecualikan untuk penerbangan perintis, penumpang di daerah 3T dan penumpang di bawah 5 tahun.

Semua penumpang tetap wajib mengisi Electronic Health Alert Card atau eHAC. Di luar itu, kegiatan kargo akan didorong dan diperlancar untuk mempertahankan konektivitas kago secara maksimal.

Kemenhub masih mengizinkan konfigurasi pesawat penumpang untuk menjadi pesawat angkut kargo bagi yang memenuhi kebutuhan medis, sanitasi, dan pangan. 

“Kami juga mengatur hal tertentu terkait dengan implementasi 3M secara konsisten, di bandara boarding di pesawat dan setelah turun. Kami juga melakukan pelarangan bicara dan pemberian makanan untuk penerbangan khususnya kurang dari 2 jam kecuali untuk minum obat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper