Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airbus Khawatir Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ada Apa?

Airbus khawatir mengenai PP No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan yang menjadi turunan UU Cipta Kerja karena bertolak belakang dengan UU Penerbangan.
Logo Airbus/Reuters-Regis Duvignau
Logo Airbus/Reuters-Regis Duvignau

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen pesawat Airbus berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat mengakomodir sejumlah peraturan yang masih bertolak belakang antara UU Penerbangan No. 1/2009 dengan PP No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan yang menjadi turunan UU Cipta Kerja soal penghapusan pesawat.

Head of Country Airbus Indonesia Dani Adriananta memaparkan sejumlah kontradiksi utamanya pada UU no.1/2009 Pasal 29A dan 29 B dan PP No.32/2021 Pasal 15 poin A7, A8, dan B.

Dia menjabarkan dalam UU No. 1/2009 pasal mengatur tentang pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan.

Pada Pasal 15 PP No. 32/2021 poin a7 berbunyi Pendaftaran Pesawat Udara diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan terjadi cidera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya dengan perbedaan klausul yang signifikan soal cara lessor menarik kembali aset-asetnya apabila debitur mengalami default atau gagal bayar dalam PP turunan UU Cipta Kerja tersebut menimbulkan keragu-raguan dari sisi lessor atau perbankan asing.

“Kalau yang lalu dengan pasal 29 UU No. 1/2009 simpel mengikuti Cape Town Convention tinggal mengikuti Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization [IDERA]. Tapi pasal baru di PP 32/2009 mencantumkan untuk menunggu proses pengadilan berkekuatan tetap sehingga membuat resiko lessor jadi naik dan resiko tinggi juga naik di mata multinasional lessor,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Seperti diketahui IDERA merupakan suatu instrumen yang memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat yang terkait.

“Yang jelas kami punya kepercayaan ekosistem aviasi Indonesia tumbuh berkembang semua. Dan dengan PP yang baru bisa memberikan pelaku usaha meningkatkan bisnisnya. Kuncinya agar IDERA dan Cape Town Convention bisa di address dengan segera,” imbuhnya.

Selain tentunya, kata dia, iklim penerbangan juga bergantung kepada program vaksinasi dan kerja sama perjalanan yang bakal menjadi kunci utama menghidupkan kembali pasar domestik dan asing. Sehingga pihaknya melihat pemulihan yang terjadi pada pasar domestik bakal lebih cepat dibandingkan dengan pasar internasional.

Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prita Amalia juga menyoroti pasal penghapusan pesawat udara. Pasal 29 dalam UU Penerbangan No.1/2009 sejatinya bukan merupakan ketentuan yang diubah atau dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Sehingga Semestinya pasal tersebut tidak mengalami perubahan.

Hal ini menyebabkan adanya pertentangan dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia yakni Cape Town Convention 2001.

“Ini menjadi menarik karena dalam PP yang hirarkinya bawah UU Cipta Kerja mengatur hal berbeda. Ini bertentangan dengan asas aturan yang lebih tinggi mengalahkan yang di bawahnya. Dari sisi hierarki” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper