Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Pastikan Tak Ada Daerah yang Kekurangan Gula Rafinasi

Kementerian Perindustrian menduga industri yang mengeluh kemungkinan skala kecil menegah atau IKM, di mana untuk distribusi GKR sesuai dengan Permendag 1/2019 harus melalui koperasi.
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian memastikan hingga saat ini kebutuhan bahan baku untuk industri makanan dan minuman khususnya gula kristal rafinasi atau GKR masih sangat mencukupi.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Supriadi mengatakan jika saat ini ada pelaku industri yang menyebut kelangkaan gula maka dipastikan itu tidak benar. Pasalnya, saat ada keluhan tersebut Kemenperin langsung melakukan survei dan verifikasi.

"Kemarin di Jawa Timur kami sudah survei dan mencukupi, soalnya impor GKR ini berdasar Rakortas tahun sebelumnya dan melalui jumlah kebutuhan Gapmmi [Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman] yang diverifikasi Sucofindo sehingga sudah direkomendasi untuk satu tahun secara nasional," katanya dalam webinar, Kamis (29/4/2021).

Namun, Supriadi menduga industri yang mengeluh kemungkinan skala kecil menegah atau IKM, di mana untuk distribusi GKR sesuai dengan Permendag 1/2019 harus melalui koperasi. Pasalnya pabrik GKR akan kesulitan jika hanya memenuhi permintaan yang sedikit seperti 50 kg atau 100 kg.

Menurut Supriadi umumnya pabrik GKR akan menerima order minimum sebesar 5 ton atau satu truk kontainer. Dengan demikian pelaku IKM diminta untuk membuat perhimpunan atau koperasi yang memiliki gudang dan dapat membeli sesuai dengan kebutuhannya.

"Pabrik GKR yang 11 berdasarkan DMI ini juga telah memiliki gudang-gudang di Jawa Timur. Soal harga tentu bisa dilakukan dengan B2B sesuai kesepakatan bisnis bersama," ujarnya.

Sisi lain, Supriadi menyebut pabrik yang berdiri setelah Mei 2010 memang telah diwajibkan terintegrasi dengan kebun tebu. Hal itu menuju arah swasembada di mana pengusaha masih dimungkinkan melakukan izin impor dalam rangka investasi.

Pelaku industri makanan dan minuman meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Adapun regulasi tersebut adalah aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang diresmikan pada tahun lalu.

Pengusaha mencatat kiprah industri Jawa Timur saat ini cukup penting mengingat berkontribusi 37,39 persen pada sektor manufaktur Nasional. Sementara khusus industri makanan dan minuman Jawa Timur mencatat porsi sekitar 38 persen.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengatakan Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010 dalam hal pasokan gula rafinasi.

Adapun pelaku usaha yang dimaksud adalah 11 pabrikan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia atau AGRI. Dwiatmoko menyebut kesebelas pabrik itu mayoritas atau 7 di antaranya berada di Banten, 1 Makasar, 1 Jawa Tengah, 1 Lampung, dan 1 Sumatera Utara.

"Kalau industri yang di Jawa Timur harus menunggu gula dari Cilegon maka akan membuat ekstra biaya dan waktu dalam produksi karena di Jawa Timur sebenarnya juga ada 2 pabrik tetapi terganjal Permenperin tersebut lantaran baru memiliki izin pada Mei 2016," katanya.

Oleh karena itu, Dwiatmoko mengemukakan selayaknya regulasi itu dicabut karena tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri, malah menyebabkan kerugian pada industri pengguna. Kerugian itu bahkan belum menghitung sejumlah usaha yang berhenti di tengah pandemi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper