Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sriwijaya Air Tebar Rapid Test Antigen Gratis saat Larangan Mudik

Sriwijaya Air membuat program Rapid Test Antigen gratis dan harga khusus PCR/Swab Test guna menyikapi aturan larangan mudik 2021.
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Sriwijaya Air harus memutar otak ekstra keras menghadapi kebijakan larangan mudik 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin menuturkan guna menyikapi aturan larangan mudik 2021 hingga masa pengetatan pra mudik dan pasca mudik, Sriwijaya Air telah melakukan sosialiasi melalui media sosial, laman resmi dan aplikasi mobile. Di sisi lain maskapai dengan kode penerbangan SJ tersebut juga membuat program gratis Rapid Test Antigen dan menyediakan harga khusus PCR/Swab Test.

"Hal itu guna memberikan kemudahan bagi para pelanggan selama masa pengetatan perjalanan," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, serupa dengan maskapai lainnya, SJ juga bakal memaksimalkan pengangkutan kargo, baik reguler maupun sewa untuk menutupi turunnya jumlah penumpang selama periode pengetatan perjalanan dan pelarangan mudik.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melaporkan hal itu untuk mengendalikan transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

"Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) . Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper