Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Ruang Tetap Dijaga, PP 21 Sederhanakan Persyaratan Dasar Usaha

Pemerintah menerbitkan PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diharapkan menjadi langkah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta./Reuters/Darren Whiteside
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta./Reuters/Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuat terobosan percepatan penataan ruang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pengesahan peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah.

Dirjen Tata Ruang melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan salah satu poin penting dalam PP itu yakni penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.

"Produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya," ujarnya melalui keterahngan tertulis pada Selasa (27/4/2021).

Terobosan penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada PP No. 21/2021 dalam Pasal 60 s.d. 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Khusus RTRW kabupaten/kota, evaluasi Rancangan Perda RTRW sebelum penetapan yang tadinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan Gubernur.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu, KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui ketentuan.

"Namun, karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR, maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR. Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada," tuturnya.

Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap kabupaten/kota.

"Kami sudah menyurati seluruh bupati, wali kota untuk membangun database, nanti kami siapkan aplikasinya," ucap Kamarzuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper