Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Investasi Positif, Serapan Pekerja di Sektor Ini Bakal Massif

Jika pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 bisa berada di zona positif, maka teori 1 persen pertumbuhan bisa menyerap 500.000 tenaga kerja bisa terimplementasi.
Petugas dibantu alat berat memindahan kontainer dari kapal ke atas truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/5). JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya
Petugas dibantu alat berat memindahan kontainer dari kapal ke atas truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/5). JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah sektor diperkirakan terus mengalami peningkatan penyerapan tenaga kerja, setelah nilai realisasi investasi pada kuartal I/2021 mencatatkan pertumbuhan positif.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan sektor tansportasi, gudang, dan telekomunikasi, serta industri makanan menjadi 2 sektor yang paling potensial dalam menyerap tenaga kerja sepanjang 2021.

"Dengan aktivitas yang sudah mulai terbuka, penyerapan tenga kerja di sektor tersebut akan terdorong, meskipun masih ada pembatasan. Diharapkan penyerapan di sektor ini bisa lebih digenjot," ujarnya, Senin (26/4/2022).

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi meraup Rp25,6 triliun dari realisasi investasi kuartal I/2021 atau 11,6 persen dari total, sedangkan industri makanan berhasil meraup Rp21,7 triliun atau 9,9 persen dari total.

Dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi memiliki sebanyak 1.984 proyek yang dikerjakan. Sementara untuk industri makanan, BKPM mencatat terdapat 2.834 proyek terkait investasi.

"Dengan kondisi Covid-19 yang relatif sudah mulai tertangani, vaksinasi jalan terus, dan indeks manufaktur di atas 50 persen, artinya ada harapan untuk meningkatkan penyerapan kerja. Menurut saya, ini tinggal dipertahankan ke depan," sambungnya.

Ditopang dengan kondisi yang mulai membaik, Timboel menilai saat ini sudah saatnya untuk mulai mengukur efektivitas UN N0/11/2020 tentang Cipta Kerja dalam mengakselerasi penyerapan tenaga kerja dari instrumen investasi.

Setidaknya, pada kuartal II/2021 seiring dengan pemulihan yang berlangsung regulasi anyar tersebut bisa mendorong terjadinya penyerapan tenaga kerja hingga 500.000 orang per kuartal. Dengan demikian, tahun depan defisit 1 juta tenaga kerja di Indonesia bisa segera diatasi.

Dia berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 bisa berada di zona positif sehingga teori 1 persen pertumbuhan bisa menyerap 500.000 tenaga kerja bisa terimplementasi.

"Saya tidak terlalu [yakin] pada kuartal I/2021 penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 500.000 orang. Namun, dengan adanya momen lebaran dan dimulainya sekolah sehingga meningkatkan konsumsi, kuartal II/2021 diharapkan ekonomi lebih menggeliat dan membuka peluang hingga 500.000 orang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, realisasi investasi pada kuartal I/2021 senilai 219,7 triliun atau naik 4,3 persen secara tahunan dan 2,3 persen secara kuartalan. Untuk penyerapan tenaga kerja dari realisasi tersebut tercatat meningkat dari 294.780 orang pada kuartal IV/2020 menjadi 311.793 orang.

Bahkan, Ketua Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadia mengatakan peluang ke depan bagi penyerapan tenaga kerja cukup besar.

Terutama, di sektor otomotif seiring dengan rencana Hyundai dari Korea Selatan untuk memproduksi mobil listrik yang ditargetkan pada kuartal I/2022 mendatang. Saat ini, kata Bahlil, realisasi investasi dari Korea Selatan sudah mencapai Rp12 triliun Rp13 triliun.

Bagaimanapun, tren positif ini tidak serta merta membuat perihal penyerapan tenaga kerja di Indonesia terlepas dari tantangan. Timboel menilai persoalan hubungan industrial masih menjadi kendala. Hal tersebut dinilai juga memberikan pengaruh terhadap citra investasi bagi tenaga kerja di Tanah Air.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan dinilai mesti mampu mengurangi dampak dari perselisihan. UU Ciptaker, lanjutnya, harus memastikan pekerja memiliki daya beli dan jaminan sosial diharapkan bisa menyejahterakan pekerja.

"Jangan ada ego sektoral nanti dalam pengimplementasian UU Ciptakerja. Keselarasan dari seluruh elemen kementerian/lembaga sangat diharapkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper