Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pengetatan Larangan Mudik, KAI Masih Jual Tiket Periode 24 April-5 Mei

Selain periode 24 April-5 Mei 2021, KAI juga sudah menjual tiket KA untuk periode 18-31 Mei 2021.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api (KA) periode 24 April-5 Mei 2021 kendati ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Pengetatan tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bukan saja pada periode 24 April-5 Mei 2021, KAI juga sudah menjual tiket KA untuk periode 18-31 Mei 2021.

"Sejauh ini tiket yang terjual pada periode tersebut masih berkisar di 30 persen dari kapasitas yang disediakan," katanya kepada Bisnis, Sabtu (24/4/2021).

Meski begitu dia mengaku sejauh ini belum terjadi adanya lonjakan penumpang yang signifikan. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena penjualan masih berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 yang memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Menindaklanjuti Addendum tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

"Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021," ungkapnya.

Adapun dia memerinci, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

"Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper