Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Beda Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran untuk Penumpang Kereta Api

Penetapan kebijakan pelengkap ini mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah menambahkan kebijakan pengetatan perjalanan penumpang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Beleid itu mengatur kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

Penetapan kebijakan pelengkap ini mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan.

"Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik Idulfitri," ujar Wiku, Kamis (22/4/2021).

Dalam penambahan aturan perjalanan penumpang selama periode Ramadan hingga Lebaran, pemerintah memperketat perjalanan jarak rute domestik pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Meski ada aturan tambahan, masa peniadaan mudik tetap berlaku seperti keputusan sebelumnya, yakni pada 6-17 Mei 2021.

Berikut ini beda aturan saat pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran untuk penumpang kereta api.

1.Aturan saat pengetatan mudik (berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei)

- Pelaku perjalanan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.

- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 1-6 Mei)

- Selama periode larangan mudik berlangsung, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa atau KLB.

- KLB melayani kelompok masyarakat yang memperoleh izin khusus untuk melakukan perjalanan, seperti aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan dinas. Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping. Izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan.

Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan bakal diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

- Kementerian Perhubungan masih akan mengizinkan empat rute aglomerasi melayani penumpang. Keempat rute tersebut adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Cikarang-Rangkas. Kemudian, Padalarang-Bandung-Cicalengka; Kutoarjo-Yogyakarta-Solo; dan Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.

- Kementerian Perhubungan akan mengatur pembatasan dan pengurangan jam operasi kereta di masa larangan mudik Lebaran tersebut. Selain empat rute tersebut, larangan pengoperasian kereta api juga dikecualikan bagi kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper