Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Hubla Gelar Public Hearing Soal Regulasi Pelayaran

Ditjen Perhubungan Laut atau Hubla Kemenhub mengadakan public hearing untuk mematangkan dan memperkaya materi regulasi soal pelayaran.
Ilustrasi sektor pelayaran. /Bisnis.com
Ilustrasi sektor pelayaran. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub selaku regulator di bidang pelayaran memiliki kewajiban untuk menggelar acara konsultasi publik (public hearing) guna mengetahui apa dan bagaimana tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengaku public hearing ini digelar untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat maritim. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyerap aspirasi publik dan kementerian terkait guna penyempurnaan dan memperkaya materi pengaturan untuk dapat dituangkan ke dalam 31 draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No. 31/2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran.

"Keterlibatan masyarakat dan kementerian terkait dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah keharusan karena akan sangat terkait dengan penerapan suatu pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Oleh karenanya lanjutnya, guna menyiapkan peraturan yang applicable, responsif dan memberikan kepastian hukum maka Ditjen Hubla wajib menyerap aspirasi, menerima masukan, tanggapan dan penyempurnaan terhadap draft peraturan tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan Peraturan Pemerintah No. 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 2 Februari 2021. PP tersebut merupakan omnibus dari berbagai Produk Peraturan Pemerintah di lingkungan Ditjen Hubla.

"Ini meliputi Angkutan laut dan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Perkapalan dan Kepelautan, Kenavigasian, Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sesuai ketentuan ISPS Code, dan Pengaturan penyampaian surat, dokumen dan warta kapal di pelabuhan," paparnya.

Dia menjelaskan, secara prinsip, penyusunan RPM ini akan berfokus pada pengaturan normatif penyelenggaraan di bidang pelayaran, sedangkan pengaturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko akan secara langsung tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Penyiapan 31 RPM telah dilakukan pembahasan di Internal Kementerian Perhubungan secara Intensif melibatkan para Direktur – Setditjen Hubla dan Biro Hukum. Namun tentunya masih diperlukan aspirasi, saran dan masukan terhadap norma-norma yang dirumuskan di dalam 31 draft RPM," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan penyediaan partisipasi masyarakat sangat dibatasi waktu, oleh karenanya kegiatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk menjaring aspirasi publik seluas-luasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper