Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! KNKT: Tiap Bulan, Ada 36 Kecelakaan di Tol Cipali

KNKT mencatat rata-rata terdapat 36 kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali dengan mayoritas penyebab adalah tabrakan depan belakang antara kendaraan satu dengan yang lain.
Kecelakaan di tol Cipali./Antara
Kecelakaan di tol Cipali./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa rata-rata terjadi 36 kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) setiap bulannya.

Investigator KNKT Ahmad Wildan menilai mayoritas penyebab terjadinya kecelakaan di Jalan Tol tersebut adalah tabrakan depan belakang antara kendaraan satu dengan yang lain.

"Kami mendapatkan data dari PT Lintas Marga Sedaya di Tol Cipali, dan rata-rata kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 36 per bulan. Ini hanya di Cipali saja," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, standar aman gap kecepatan antara kendaraan satu dengan yang lainnya itu 30 kilometer per jam dan bila melebihi itu bisa berpotensi tabrak depan belakang. Sementara berdasarkan survei yang dilakukan KNKT didapatkan data bahwa gap kecepatan di Tol Cipali bisa mencapai 100 kilometer per jam. 

"Hal ini yang menjadi penyebab adanya tabrak depan belakang hampir setiap hari, karena gap kecepatannya terlalu besar," tuturnya.

Lebih lanjut dia menyebut, di Tol Cipali, truk besar dengan rear underrun protection atau bemper belakang tidak terlihat pada malam hari dan menambah risiko penyebab kecelakaan terjadi.

Dia juga memerinci bahwa faktor kecelakaan bus dan truk yang kerap terjadi di Indonesia terdiri dari tiga faktor yaitu kendaraan, jalan dan manusia yang saling berkaitan.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada 2019, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus menjadi yang terbesar kedua setelah sepeda motor.

Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk ataupun bus tersebut paling dominan terjadi karena pecah ban, rem blong, speleng kemudi, angkutan over dimension overloading (ODOL) dan rangka patah.

"Saya pernah mendapat laporan dari operator Jasa Marga sekitar 300 kecelakaan yang terjadi di tol adalah karena gab kecepatan antara kendaraan yang ODOL dengan kendaraan kecil. Jadi kendaraan ODOL-nya mungkin kecepatan 30-40 [km/jam], kendaraan kecilnya bisa sampai kecepatan maksimal 90-100 km/jam," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper