Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH: Sistem Ketertelusuran Produk Akan Perkuat Rantai Nilai Halal

Pendekatan ketertelusuran itu merupakan upaya dalam memastikan kehalalan suatu produk.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan sistem ketertelusuran produk akan memperkuat rantai nilai halal dan sistem halal di Indonesia.

"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal," kata Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Prinsip tersebut, kata dia, telah diterapkan dalam sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir.

Pernyatakan Mastuki itu menanggapi turunnya izin 2 kawasan industri halal (KIH) di Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur, oleh Kementerian Perindustrian.

Mastuki mengatakan pihaknya mendukung kawasan industri halal di berbagai daerah. Tetapi, dia menilai KIH harus diikuti pula dengan penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System.

Ia menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu merupakan upaya dalam memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, ketertelusuran akan membantu dalam melacak tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu (asal-usul bahan baku) sampai hilir (produk siap dikonsumsi).

"Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal yang harus menjalankan tugasnya berbasis ilmu pengetahuan untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," katanya.

Apalagi, kata dia, penetapan halal di Indonesia menganut kriteria penggabungan antara sains dan fikih. Keduanya dianggap silih melengkapi. Jika sains bergerak dalam aktivitas pemeriksaan hingga pengujian produk oleh auditor halal, sementara fikih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk.

"Mazhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fikih. Mazhab fikih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia," katanya menerangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper