Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Permen PLTS Atap Hampir Rampung, Ini Bocoran Perubahannya

Revisi regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap segera menuju tahap finalisasi.
Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring
Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap segera menuju tahap finalisasi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya mengatakan penyusunan draf revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah hampir selesai.

"Draf sudah semi final dan siap untuk diproses lebih lanjut. Ada beberapa substansi yang berbeda dari [permen] yang sudah ada," ujar Chrisnawan.

Salah satu ketentuan yang direvisi adalah mengenai perhitungan transaksi ekspor-impor energi listrik pelanggan yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Adapun dalam draf revisi, listrik yang diekspor ke PLN akan dihargai lebih dari 65 persen. Perhitungan transaksi ekspor-impor akan dibagi menjadi dua, yakni apabila PLTS atap dilengkapi dengan baterai, nilai tukar ekspor bisa mencapai 90 persen dan jika tanpa baterai, nilai tukar ekspor dihargai sebesar 75 persen.

Selanjutnya, ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

"Penihilan atau pengenolan terhadap akumulatif listrik yang dikirim kepada PLN yang selama ini hanya berlaku 3 bulan, akan ditetapkan menjadi 6 bulan," katanya.

Selain itu, terkait dengan mekanisme permohonan pemasangan PLTS atap juga akan diubah dari manual menjadi berbasis sistem aplikasi.

Kementerian ESDM juga akan memperluas pemasangan PLTS atap tidak hanya untuk pelanggan PLN, melainkan juga masyarakat yang berada di lokasi wilayah usaha suatu badan usaha lain.

Revisi beleid PLTS atap, kata Chrisnawan, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS atap. Upaya ini menjadi salah satu program Kementerian ESDM untuk mengembangkan PLTS secara masif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper