Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TMII Kembali Dikelola Negara, Nilai Asetnya Capai Rp20,5 Triliun

DJKN telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset TMII. DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikembalikan kepada negara melalui Perpres No. 19/2021 yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 lalu.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset TMII. DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah.

“Nilainya Rp20,5 triliun, harga tanahnya saja,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/4/2021).

Encep menjelaskan, detil aset TMII masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Pasalnya, selain aset barang milik negara (BMN), di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII.

“Sekarang sedang dicek detilnya, yang sudah dilakukan BMN saja, kan disana juga ada non-BMN, BMD [barang milik daerah], ada yang punya mitra, punya yang dikeloa badan pengelola, itu dicek semua,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres No. 19/2021, TMII akan dikelola oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan demikian, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita dinyatakan berakhir. Peralihan kepada Kemensetneg dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper