Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik 2021, Pengusaha Feri Suarakan Dukungan

Pengusaha feri yang tergabung dalam Indonesian National Ferry Owners Association mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Kendaraan berada di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya
Kendaraan berada di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Ferry Owners Association (INFA) mendukung adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 (6–17 Mei 2021) sebagai upaya pengendalian mobilitas.

Ketua Umum INFA Eddy Oetomo dapat memaklumi dan mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana yang ditetapkan dalam Permenhub No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Dukungan INFA terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas, daripada sekadar mempertahankan target pendapatan usaha yang ingin dicapai pada masa angkutan lebaran ini,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menghentikan sementara penjualan tiket sistem online pada 6--17 Mei 2021 yang ada di empat pelabuhan utama. Diantaranya Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Dengan demikian penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual, yang akan lebih dapat menyeleksi angkutan yang boleh diangkut atau tidak. Kami pelaku usaha kapal penyeberangan sudah tinggal menerima hasil seleksi dan pengawasan tersebut dan selanjutnya tinggal melayani penyeberangannya.

Sebagaimana dalam Permenhub No. 13/2021, pemerintah telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik moda transportasi darat, laut, udara maupun kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Bagi INFA, dalam pengendalian tersebut, angkutan penyeberangan masih dapat beraktivitas, karena masih dapat beroperasi melayani angkutan logistik/barang guna menjaga pasokan barang di berbagai daerah.

“Kami mendukung pengendalian angkutan penyeberangan pada sistem pembelian tiket dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan,” imbuhnya.

Adapun INFA merupakan asosiasi pemilik kapal feri. Di dalam asosiasi ini tergabung 14 perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 70 kapal penyeberangan di berbagai lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper