Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Kemenhub Jembatani Permintaan Organda

Organda meminta agar Kemenhub dapat mengkomunikasikan permintaan tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait larangan mudik lebaran.
Ilustrasi angkutan lebaran
Ilustrasi angkutan lebaran

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan berjanji untuk menjembatani permintaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam meminimalisir dampak kebijakan pelarangan mudik pada periode 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan berdasarkan hasil diskusi bersama, Organda pada dasarnya mendukung kebijakan larangan mudik tersebut.

Tetapi, Organda meminta agar Kemenhub dapat mengkomunikasikannya dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait karena dampak larangan ini cukup memberatkan angkutan transportasi darat yang tengah terpukul akibat pandemi.

“Organda mendukung larangan mudik ini tapi memang mereka meminta adanya relaksasi yang sedang kami jembatani untuk bisa mendapatkannya ke Menko Perekonomian,” ujarnya, Senin (12/4/2021).

Tak dipungkiri pelarangan mudik bagai duka nestapa bagi bisnis transportasi angkutan umum baik untuk moda angkutan darat, udara, laut dan perkeretaapian. Bagi operator angkutan umum hari lebaran dan tahun baru bisa diharapkan memanen penumpang. 

Berdasarkan laporan Organisasi Angkutan Darat (Organda), imbas pandemi pada 2020 membuat operator merugi hingga Rp15,9 triliun tiap bulannya. Angkutan umum darat memang paling banyak merugi karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi dan angkutan pelat hitam sebagai akibat berhasilnya pembangunan jalan tol. 

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono mengaku telah menyampaikan harapan tersebut kepada pemerintah bahkan sejak awal pandemi Covid-19 melanda.

"Tentunya ada kebijakan pemerintah untuk bisa memberikan berbagai hal yang menjadi semacam relaksasi bagi kami terhadap kewajiban-kewajiban kami. Hal-hal itu bisa direalisasikan kira-kira begitu," ujarnya.

Adapun dia memerinci relaksasi yang diberikan dapat berupa pengembalian pinjaman, biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang memang harus terus dibayarkan sekalipun kendaraan tidak berjalan.

Selain kewajiban yang tetap harus dipenuhi tersebut, Ateng mengaku masih banyak biaya lain yang harus dikeluarkan terutama bagi para awak angkutan umum seperti pengemudi dan lainnya.

"Apalagi judulnya sekarang lebaran meskipun kalau pada posisi ini [pandemi] istilah THR [Tunjangan Hari Raya] dicicil itu sudah suatu hal yang biasa karena posisinya kayak gini jadi mereka juga paham bahwa mereka tidak dilayoff aja sudah suatu hal yang mereka syukuri. Tapi kan kita juga manusia jadi tetap harus memikirkan itu," tuturnya.

Mengingat semua hal tersebut, dia berharap ada pemahaman dari otoritas bahwa mereka yang menjadi pengemudi operasional dan awak lainnya membutuhkan dukungan dan bantuan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper