Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan yang Tak Mampu Boleh Bipartit  

Pemerintah memberikan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu membayarkan tunjangan hari raya secara penuh bisa melakukan perundingan secara bipartit.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.

"Meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan kemampuan untuk membayar THR keagamaan 2021 secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Dalam kebijakan yang dituangkan dalam SE No. M6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR, pemerintah daerah diminta memastikan kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayarkan kewajiban.

Hasil kesepakatan bipartit tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat 7 hari sebelum lebaran, termasuk laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan roda ekonomi yang mulai bergerak meskipun masih terbatas. Adapun, perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan tidak mengurangi kewajiban yang mesti dibayarkan kepada pekerja.

"Saya kira, ada ruang bagi perusahaan dan pekerja dengan dilakukannya pembicaraan secara kekeluargaan, dan perusahaan diminta dapat menyampaikan kondisi keuangan perusahaan secara transparan," lanjutnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut masih berpotensi tidak efektif. Sebab, sebagian besar perusahaan di Tanah Air dikatakan belum memiliki kemampuan membayarkan THR. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan lebih dari 80 persen perusahaan di Tanah Air belum mampu membayarkan THR secara penuh. 

Tahun lalu, realiasi pembayaran THR tercatat bermasalah. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper