Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Minta Perhatian Pemerintah

Larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya.
Pesawat Sriwijaya Air. /Bisnis.com
Pesawat Sriwijaya Air. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Sriwijaya Air Group mengharapkan perhatian dari pemerintah kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tahun ini.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin mengatakan maskapai tentu akan mematuhi persyaratan kebijakan larangan mudik selama periode 6 Mei—17 Mei 2021. Dia juga dapat memahami bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif.

Selain itu, indikasi akan adanya larangan ini sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idul Fitri.

"Oleh karena itu kami juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Menurutnya tak dapat dipungkiri bahwa larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya.

Oleh karena itu pihaknya juga telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan selama masa mudik lebaran ini. Hanya saja dia tak memerinci potensi tersebut.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan memberlakukan larangan operasi sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.

Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.

Selain itu juga untuk operasi penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat, yang di dalamnya mengakomodasi angkutan kargo, perintis, dan lainnya dengan seizin dari Ditjen Hubud.

"Sudah jelas lewat PM meniadakan angkutan lebaran. Rute-rute penerbangan bandara masih buka untuk mengantisipasi sejumlah kebutuhan di luar mudik logistik dan dinas tertentu. Pembatasan tidak ada tapi pelarangan angkutan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper