Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Enggan Beri Sanksi, Masyarakat Diminta Tidak Mudik

Kemenhub enggan untuk memberikan sanksi sehubungan dengan larangan mudik Lebaran dan meminta masyarakat untuk sadar akan risiko saat pandemi Covid-19.
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya enggan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik Lebaran tahun ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menilai dengan pandemi Covid-19 yang sudah berusia satu tahun lebih, seharusnya masyarakat sudah paham betul apa dampak yang mungkin terjadi bila terus ada pergerakan yang masif.

"Tentu kita juga tidak ingin memberlakukan sanksi ini kepada terlalu banyak orang. Harapannya di awal ini [masyarakat] sudah menyadari konsekuensi apabila tetap melakukan mudik, bisa dari aspek kesehatan yaitu punya potensi penularan dan sebagainya maupun konsekuensi terhadap diri mereka sendiri," katanya dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).

Dia menilai tahun ini masih banyak waktu untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021. Masyarakat diharapkan betul-betul memiliki pehamanan dan kesadaran bahwa mudik itu dapat berdampak buruk secara luas.

"Ini hal-hal yang harus kita gaungkan terus-menerus agar kemudian mereka juga menyadari hal ini sehingga potensi untuk menerapkan sanksi itu bisa kita minimalisir karena [masyarakat] sudah paham sendiri, sudah sadar sendiri dan akhirnya mengurungkan niat untuk bepergian," tuturnya.

Kendati demikian, dia mengakui penerapan sanksi terhadap pelanggaran suatu kebijakan merupakan hal yang penting. Sanksinya bisa bermacam-macam, mulai dari ringan hingga berat.

Namun, lanjutnya, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap potensi mudik tahun ini, diperkirakan sebanyak 11 persen atau sekitar 27 juta masyarakat yang akan mudik dan itu bukan angka yang sedikit.

"Ini butuh pengawasan yang luar biasa dan tentunya sumber daya yang juga harus turun ke lapangan tidak sedikit," ujarnya.

Namun, Adita mengklaim telah melakukan koordinasi secara lengkap dengan Korlantas Polri mengingat masyarakat yang akan tetap mudik mayoritas diprediksi akan menggunakan jalur darat dan kendaraan pribadi.

"Mungkin ada sanksi yang akan diberlakukan seperti tahun lalu misalnya harus putar balik, kan ini suatu effort yang besar ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper