Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Semua Opsi Soal Larangan Mudik Lebaran

Kemenhub mengkaji semua opsi mengenai kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021 dalam perumusan aturan turunan.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan segala aturan yang akan diterapkan harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat luas.

"Kita mempertimbangkan semua kemungkinan," jawabnya kepada Bisnis.com yang menanyakan soal opsi penghentian layanan transportasi umum saat periode mudik Lebaran, Senin (29/3/2021).

Sejauh ini, lanjutnya, Kemenhub masih mengkaji segala opsi yang mungkin bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan. Namun, layanan transportasi logistik tetap harus berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua wilayah.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyarankan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin serius menerapkan kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.

Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021 dengan tujuan agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

"Jika pemerintah mau serius melarang [mudik], caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," ujarnya.

Menurut Djoko, keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik berbasis data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan. Meski ada pelarangan mudik, pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper