Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri KKP Target PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan Capai Rp12 Triliun 5 Tahun ke Depan

Guna mencapai target tersebut, KKP sedang melakukan perbaikan terhadap beberapa Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.
Warga memeriksa kondisi ikan nila berumur tiga minggu yang dibudidayakan menggunakan sistem bioflok di Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Warga memeriksa kondisi ikan nila berumur tiga minggu yang dibudidayakan menggunakan sistem bioflok di Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan hingga tahun 2024 mencapai Rp12 triliun.

"Kalau selama ini paling tinggi KKP dapat PNBP tahun 2020 hanya Rp600 miliar maka diharapkan dapat digenjot sampai 2024 mencapai Rp12 triliun," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono melalui juru bicara KKP, Wahyu Muriadi di Belitung, Minggu.

Menurut dia, guna mencapai target tersebut, KKP sedang melakukan perbaikan terhadap beberapa Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.

Dia menilai, selama ini PNBP sektor kelautan dan perikanan yang diterima oleh negara masih cukup rendah sedangkan nilai produksi ikan yang dinikmati pelaku usaha rata-rata mencapai Rp224 triliun.

"Nanti pendapatan ini nantinya akan dikucurkan kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan nelayan kecil serta nelayan tradisional," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, KKP juga akan meningkatkan sektor perikanan budidaya yang selama ini belum tersentuh sehingga harus lebih digalakkan kembali.

"Termasuk juga menghidupkan kampung nelayan budidaya khusus berbasis kearifan lokal," katanya.

Dia mencontohkan, kampung budidaya khusus berbasis kearifan lokal misalnya potensi budidaya kerapu di Belitung, budidaya lobster di Lombok, budidaya lele di Prabumulih dan budidaya nila salin di Pati Jawa Tengah.

"Basisnya kearifan lokal jadi kami canangkan di tahun ini karena beliau [Menteri] orangnya visioner maka lebih cepat lebih baik maka kami harapkan sampai akhir Maret ini revisi Peraturan Menteri bisa kelar dan salah satu yang menarik di situ adalah tegas dinyatakan ekspor benih lobster dilarang," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper