Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Idulfitri Dilarang, Alvin Lie: Menhub Jangan Offside Lagi!

Menhub Budi Karya diharapkan jangan membuat masyarakat bingung karena pemerintah telah resmi melarang mudik pada Idulfitri 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disarankan tidak mengulang kembali pernyataan yang berada di luar jalur atau 'offside' karena justru membuat masyarakat lebih bingung soal kebijakan mudik 2021.

Pemerhati penerbangan Alvin Lie menegaskan larangan mudik yang telah resmi dinyatakan oleh pemerintah pada Jumat (26/3/2021) ini jelas bertentangan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya yang berprinsip tidak melarang. Sebab, tupoksi Kementerian Perhubungan lebih untuk mengatur angkutan mudik tersebut, agar tersedia dan bisa terbebas dari penyebaran virus Covid-19.

“Menhub offside kan, sesuai pernyataan saya yang lalu karena terbukti ada larangan dari Menteri PAN-RB [Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], Mendagri [Menteri Dalam Negeri], dan Menteri BUMN," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyampaikan pernyataan tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini pada saat rapat dengan anggota komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Dalam hal ini, Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga akan mengetatkan pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, agar tak menjadi salah satu klaster dalam penyebaran virus Covid-19. Dia akan berkoordinasi dengan gugus tugas untuk mengatur mekanisme mudik bersama dengan pengetatan dan melakukan pelacakan terhadap masyarakat yang mudik.

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat (26/3), pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6--17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper