Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembangkan Dana Haji Rp536 Miliar, BPKH Gandeng PNM Investment Management

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan PNM Investment Management untuk mengembangkan manfaat investasi dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account  untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng perusahaan manajeman investasi pelat merah PNM Investment Management untuk mengembangkan manfaat investasi dana haji.

Adapun, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan manfaat investasi dana haji bagi pemberdayaan ekonomi keluarga prasejahtera pelaku usaha ultramikro di Indonesia secara syariah. 

Direktur Utama PNM Investment Management Bambang Siswaji mengatakan produk tersebut telah terbit dengan nilai kelolaan sebesar Rp2 triliun di PNM Investment Management. Dalam hal ini, BPKH menempatkan dana investasi pada produk itu sebesar Rp536 miliar. 

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mengalokasikan investasi dana haji tersebut dalam program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah dan pembiayaan kelompok ibu-ibu rumah tangga presejahtera melalui program membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) syariah. 

“Kita tahu PNM Investment Management sebagai anak usaha BUMN yakni PNM (Persero) memiliki reputasi yang baik dalam bisnis pengelolaan reksa dana sektor riil. Sehingga, nilai manfaat dan tujuan investasi dana haji kali ini juga tercapai,” ungkap Anggito Abimanyu, Kepala BPKH dalam rilis dikutip Jumat (26/3/2021).

Menurut Anggito, investasi dana haji ke instrumen pasar modal telah dilakukan sejak 2017. BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS atau project based sukuk dengan akad ijarah. Hasil pengembangan dari investasi sukuk negara telah dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. 

Melalui pengembangan investasi dana haji ini, hingga akhir 2020 BPKH membukukan dana kelolaan haji sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp124,32 triliun. 

Sementara terkait dengan instrumen dana kelolaan per akhir 2020, BPKH menginvetasikan dana hingga Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dalam bentuk instrumen dana kelolaan dan sisanya sekitar 30,4 persen, sebesar Rp43,53 triliun ditempatkan ke bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper