Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kanselir Jerman Angela Merkel Perpanjang Lockdown

Angela Merkel dan 16 perdana menteri negara bagian memutuskan untuk memperpanjang langkah-langkah tersebut, termasuk penutupan sebagian toko-toko yang tidak penting dan penutupan hotel, restoran, pusat kebugaran dan tempat-tempat budaya.
Kanselir Jerman Angela Merkel/Reuters
Kanselir Jerman Angela Merkel/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kanselir Angela Merkel dan para pemimpin regional setuju untuk memperpanjang penguncian atau lockdown Jerman hingga 18 April setelah tingkat penularan Covid-19 meningkat hampir dua kali lipat dalam sebulan.

Dilansir oleh Bloomberg, Merkel dan 16 perdana menteri negara bagian memutuskan untuk memperpanjang langkah-langkah tersebut, termasuk penutupan sebagian toko-toko yang tidak penting dan penutupan hotel, restoran, pusat kebugaran dan tempat-tempat budaya. Keputusan ini diungkap oleh sumber anonim yang mengetahui diskusi terkait dengan kebijakan tersebut.

Langkah tersebut, yang dilakukan ketika infeksi mencapai tingkat yang dapat memicu tindakan yang lebih ketat, merupakan pukulan bagi warga Jerman yang lelah akan pandemi. Hal ini terbukti dari hasil jajak pendapat yang menunjukkan warga Jerman semakin tidak puas dengan penanganan krisis oleh pemerintah.

Merkel dan para pemimpin negara sepakat untuk bertemu lagi pada 12 April untuk membahas langkah selanjutnya, menurut sumber Bloomberg. Di tengah program vaksinasi di seluruh Eropa, lockdown telah diberlakukan kembali di Italia dan Prancis dalam seminggu terakhir.

Lambatnya imunisasi di Eropa juga memicu perselisihan dengan Inggris terkait kemungkinan larangan ekspor vaksin. Upaya vaksinasi menjadi lebih rumit minggu lalu setelah Jerman dan negara lain untuk sementara menangguhkan penggunaan suntikan AstraZeneca Plc karena masalah pembekuan darah.

Dengan liburan Paskah yang dimulai pada akhir Maret, kanselir Merkel mengusulkan karantina wajib dan tes Covid-19 untuk pelancong yang kembali ke Jerman, sambil mengizinkan kunjungan keluarga di dalam negeri.

Sejumlah proposal belum disepakati ini mengindikasikan bahwa diskusi menegangkan. Artinya, pemerintah membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan.

Untuk daerah yang terkena dampak paling parah, kemungkinan pembatasan lainnya termasuk jam malam hingga jam 5 pagi. Merkel akan mengadakan konferensi pers pada hari Senin setelah pembicaraan selesai.

Kasus di Jerman meningkat lagi setelah pihak berwenang mulai melonggarkan pembatasan pada akhir Februari dan menetapkan rencana untuk secara bertahap melepas pembatasan yang tersisa.

Rencananya tergantung pada tren infeksi, tetapi setelah lonjakan kasus baru-baru ini, membuat pejabat ingin menghentikan langkah-langkah pelonggaran lebih lanjut dan membatalkan beberapa langkah pembukaan sebelumnya.

Dampak dari kebangkitan kembali pandemi bergema di ekonomi terbesar di Eropa. Jerman bertujuan untuk meminjam 240,2 miliar euro atau US$286 miliar tahun ini. keputusan ini lebih besar dari rencana awal senilai 60 miliar euro.

Utang ini harus diambil untuk meningkatkan pengeluaran untuk mendukung perusahaan yang terkena lockdown dan mendanai peningkatan pengujian Covid-19, serta langkah-langkah lainnya.

Menteri Keuangan Olaf Scholz akan mengusulkan penangguhan batasan utang secara konstitusional untuk tahun ketiga berturut-turut ketika dia menyajikan draf rencana pengeluaran 2022 bersama dengan anggaran tambahan 2021 pada hari Rabu esok (24/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper