Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GM Irene Dapat Hadiah Rp200 Juta Setelah Kalahkan Dewa Kipas, Berapa Pajaknya?

Netizen pun bertanya, berapa pajak yang harus dibayar oleh Irene Sukandar dan Dadang Subur alias Dewa Kipas setelah mendapat hadiah masing-masing Rp200 juat dan Rp100 juta?
Pertandingan catur Dewa Kipas vs Irene Sukandar - Youtube
Pertandingan catur Dewa Kipas vs Irene Sukandar - Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Irene Sukandar atau Grand Master (GM) Irene akhirnya mengalahkan Dadang Subur alias Dewa Kipas dalam duel persahabatan catur yang ditayangkan di channel Youtube Deddy Corbuzier.

Setelah mengalahkan Dewa Kipas dengan skor 3-0, GM Irene menerima hadiah sebesar Rp200 juta dari Deddy Corbuzier. Jangan sedih, Pak Dadang juga mendapat hadiah hiburan senilai Rp100 juta rupiah.

Pemberian hadiah yang nilainya cukup besar tersebut menjadi sorotan warganet atau netizen. Bahkan, duel catur tersebut sempat mencatat rekor, yakni disaksikan hingga 1,25 juta penonton pada puncak pertandingan berdasarkan Youtube Deddy Corbuzier.

Netizen pun bertanya, berapa pajak yang harus dibayar oleh Irene Sukandar dan Dadang Subur?

Direktorat jenderal pajak dalam akun twitternya @DitjenPajakRI memberikan pemahaman mengenai pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan.

"Buat #KawanPajak yang sore ini cukup ramai menanyakan soal pajak hadiah. PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN," tulis akun @DitjenPajakRI seperti dikutip, Selasa (23/3/2021).

Dalam peraturan dirjen pajak nomor PER-11/PJ/2015 tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2015.

Pasal 1 ayat (2) menyebutakan, dalam peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan adiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

Pasal 2 menyebutkan penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, pasal 3 menjelaskan pemotongan pajak secara lebih detail. Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

"Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga," tulis Ditjen Pajak RI dalam keterangan resmi.

Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.

Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Ketiga, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

"Pemotongan PPh sebagaimana yang dimaksud dalam poin-poin di atas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa," tulis Ditjen Pajak RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper