Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Dilanjutkan hingga 5 April 2021, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Pemerintah akan melanjutkan PPKM Mikro untuk memaksimalkan penanganan Covid-19. Pemerintah juga melebarkan jumlah daerah baru yang akan menerapkan PPKM Mikro. Lima daerah baru tersebut a.l. Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTB dan NTT. 
rnSejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021./Antararn
rnSejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 Maret sampai 5 April 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan kasus Covid-19 aktif. 

Dari catatan KPC-PEN, jumlah kasus aktif turun sebesar 25 persen sejak kasus aktif tertinggi pada 5 Februari 2021.

"Jumlah dan persentase turun secara signifikan sejak kasus tertinggi yaitu 5 Februari 2021, turun sebesar -25,42 persen atau sekitar 25 persen, atau 44.919 kasus," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jum'at (19/3/2021).

Namun, pemerintah akan melanjutkan PPKM Mikro untuk memaksimalkan penanganan Covid-19. Pemerintah juga melebarkan jumlah daerah baru yang akan menerapkan PPKM Mikro. Lima daerah baru tersebut a.l. Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTB dan NTT. 

Parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM Mikro masih sama dengan penerapan sebelumnya, yaitu memenuhi salah salah satu parameter.

"Yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate [BOR]," jelasnya.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan dalam PPKM Mikro baru ini, pemerintah akan melonggarkan sejumlah sektor kegiatan.

Seperti, sektor esensial dilonggarkan hingga 100 persen, pelonggaran kegiatan konstruksi sebesar 100 persen dengan protokol kesehatan, dan kegiatan seni budaya dimulai dengan 25 persen kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan, perkantoran menerapkan 50 persen kerja dari rumah (WFH), pendidikan tinggi (universitas) atau akademi juga bisa memulai tatap muka dengan memulai prototype kegiatan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper