Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Jilid III, Ini Aturan Tambahan Naik KRL Jabodetabek

KAI Commuter memastikan aturan tambahan bagi penumpang KRL Jabodetabek tetap berlaku pada masa PPKM mikro jilid III.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter tetap menerapkan seluruh protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid ketiga pada 9–22 Maret 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan protokol kesehatan dan sejumlah aturan tambahan lainnya wajib diikuti seluruh petugas maupun penumpang KRL demi kesehatan bersama.

"Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," katanya, Selasa (9/3/2021).

Sementara itu, lanjutnya, bagi para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang naik KRL.

Dia menambahkan KAI Commuter juga mengajak pengguna KRL untuk tetap mematuhi arahan pemerintah dengan mengurangi mobilitas serta mengatur bekerja dari kantor sebesar 50 persen guna menekan penyebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas kami di stasiun maupun di dalam KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM mikro selama 14 hari ke depan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus corona.

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional [KPC-PEN] sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper