Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menerima keluhan dari produsen bubble wrap atau pembungkus bergelembung berbahan plastik yang menyampaikan adanya praktik produksi dan perdagangan yang tidak sesuai nilai-nilai etika bisnis dan tidak berkeadilan.
Hal itu dikarenakan adanya pengaduan bahwa salah satu produsen bubble wrap yang menerima hak paten untuk produksi bubble wrap berwarna melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai hambatan serius terhadap pelaku usaha lainnya.
Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan pengaduan itu mengindikasi ada satu perusahaan yang telah menerima paten untuk memproduksi bubble wrap berwarna melakukan pemaksaan sepihak.
Oleh karena itu asosiasi melihat bahwa pemberian hak paten perlu ditinjau kembali oleh pemerintah, karena tidak mengandung invensi, teknologi atau proses produksi baru dalam industri plastik.
"Paten ini berpotensi mematikan industri plastik kelas menengah dan kecil yang sudah lebih dulu berproduksi serta akan menyebabkan iklim usaha yang tidak kondusif," katanya melalui siaran pers, Selasa (9/3/2021).
Suhat mengemukakan penggunaan bubble wrap saat ini menjadi kebutuhan utama pada transaksi belanja online atau daring. Pembungkus ini berguna untuk melindungi barang yang rentan pecah agar tidak mudah retak dan menutup kemasan sehingga tidak tembus pandang.
Adapun industri pembuat bubble wrap di tanah air telah berkembang sejak 20 tahun yang lalu. Saat itu dimulai oleh beberapa pelaku usaha menengah, yang kemudian berkembang menjadi 16 pelaku usaha baik di Jawa maupun luar Jawa.
Pada awalnya bubble wrap diproduksi dengan warna bening tetapi sejak 2003, pelaku usaha mulai memenuhi permintaan pasar dengan menambahkan warna.
"Industri bubble wrap ini termasuk yang berkembang pesat dan mampu menyerap banyak tenaga kerja, jangan sampai harus mati karena ada pemberian paten pada satu pihak yang akan memonopoli,” ujarnya.
Inaplas juga menerima laporan bahwa pelaku usaha yang keberatan atas hak paten ini telah mengajukan banding melalui Pengadilan Niaga sesuai perundang-undangan yang berlaku dengan argumen yang menitikberatkan sebenarnya tidak ada unsur kebaruan dalam produksi bubble wrap berwarna.