Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI : Insentif PPN Bukan Hanya untuk Developer Besar

Realestat Indonesia menegaskan bahwa insentif berupa pemangkasan PPN bukan hanya berdampak pada developer besar, melainkan juga pengembang kecil yang telah memiliki rumah siap huni.
Ilustrasi pembangunan perumahan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi pembangunan perumahan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Realestat Indonesia (REI) menegaskan pemberian insentif berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah siap huni tidak hanya berdampak pada developer besar.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan saat ini rumah ready stock tidak hanya dimiliki pengembang besar. Pengembang menengah dan kecil yang membangun rumah sederhana pun memiliki rumah siap huni.

"Jadi, rumah di bawah Rp2 miliar yang dibebaskan pajaknya ini juga kelas menangah. Insentif PPN ini merupakan stimulus untuk menggerakkan bisnis properti dan ekonomi, tujuannya itu," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (8/3/2021).

Dia mengutarakan pemberian insentif PPN untuk rumah siap huni ini ditujukan agar insentif dapat tepat sasaran. "Takutnya kalau bukan rumah ready stock, blank, banyak peminat sehingga subsidinya tidak tepat sasaran."

Totok menuturkan saat ini banyak stok rumah sederhana hingga menengah ke atas yang belum terserap. Hal ini juga dikarenakan sulitnya persyaratan dan persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) saat pandemi Covid-19.

Dia berharap agar pemberian insentif PPN ini tidak hanya dilakukan 6 bulan, tetapi juga dapat diperpanjang hingga Desember 2021.

"Ini agar masyarakat dapat membeli rumah baru, ada waktu untuk pembangunannya kalau insentif diberikan sampai Desember. Insentif PPN ini kesempatan yang langka yang harus dimanfaatkan. Kami apresiasi kebijakan ini. Sekali lagi, insentif ini bukan untuk pengembang besar," kata Totok.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan insentif relaksasi perumahan ini ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang di tahun 2020 dan 2021 yang saat ini belum terserap oleh pasar.

"Kebijakan ini [pemangkasan PPN] juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper