Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Objek Perluasan Pajak, Industri Alkes: Coba Dikaji Lagi!

Pertumbuhan memang terjadi pada produk alkes tetapi hanya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.  
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Industri alat kesehatan menilai pemerintah perlu mengkaji kembali terkait objek industri yang akan dijadikan sebagai perluasan pajak.

Adapun saat ini, pemerintah berencana memperluas basis pajak pada tiga industri pengolahan sebagai upaya untuk mendulang penerimaan pada tahun ini.

Secara Terperinci, perluasan basis pajak akan dilakukan di industri makanan dan minuman yang mencakup produk sawit, produk makanan kesehatan (sarang burung walet), produk pakan ternak.

Kemudian industri farmasi yang meliputi obat herbal maupun tradisional, serta industri alat kesehatan yang mencakup alat pelindung diri (APD), masker, alat olahraga, dan sepeda.

Pemerintah dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan referensi dari beberapa literatur ekonomi tentang faktor Industri yang tidak terdampak atau terdampak positif Covid-19.

Sekretaris Jenderal Gabungan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia Randy H. Teguh mengatakan jika berkaca pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini maka terjadi pemahaman yang perlu dibenahi.

Pasalnya, pertumbuhan memang terjadi pada produk alkes tetapi hanya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.  

"Mereka yang dapat keuntungan hanya yang berkaitan dengan Covid-19 dan juga untuk penanganan pasien seperti jarum suntik, perban, juga untuk alkes yang dibutuhkan RS yang menambah kamar misalnya tempat tidur. Namun, banyak juga yang jeblok karena tidak bisa berpraktik," katanya kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).

Randy mencontohkan kondisi merugi dirasakan sejumlah alkes untuk dokter gigi atau dokter THT yang tidak bisa praktik selama pandemi. Oleh karena itu, sejak awal kondisi ini terjadi pihaknya mengaku selalu mengajukan komplain jika dianggap sebagai industri yang mendapat nilai poitif.

Menurut Randy, pihaknya juga masih sulit menerima arah perluasan pajak jika ke depan industri ini benar-benar akan dijadikan objek.

"Mungkin kami lebih ke industri netral dalam kondisi ini, prinsipnya jika intensifikasi itu untuk pengusaha yang belum tertib pajak atau komponen yang kemarin direlaksasi akan dikembalikan menjadi normal mungkin silakan, tetapi jika pada yang sudah tertib rasanya kok kasihan juga. Jangan sampai berburu di kebun binatang deh," ujarnya.

Randy mengemukakan pemerintah juga harus berhati-hati terhadap industri alkes. Secara kualitatif, lanjut Randy, industri ini cukup memiliki sensitifitas harga.

Dia memberikan contoh untuk harga rapid test Covid-19 saja harus dilakukan dengan kontrol yang penuh. Belum lagi, APD dan sejenisnya yang tentu harus sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

"Begini, kalau cost naik otomatis pajak naik, akhirnya harga jual juga ikut naik. Sebenarnya jika penghasilan kami besar maka akan mengerek penerimaan pajak juga seperti PPN, PPh 25, PPh gaji, jadi mau pajak di mana lagi?" kata Randy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper