Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PNBP, ABUPI: Tambahan Napas Buat Operator Swasta

Relaksasi pembayaran PNBP terkait dengan konsesi pelabuhan bisa memberikan napas tambahan bagi operator swasta saat pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi. Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai relaksasi penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperlukan supaya operator pelabuhan swasta bisa bernapas lebih panjang menghadapi pandemi Covid-19.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan hanya mencakup relaksasi di dalam proses perizinan, sehingga tidak berdampak terhadap kondisi keuangan atau finansial.

Alhasil bentuk stimulus yang diharapkan ABUPI terkait dengan PNBP ini mencakup Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki konsesi pelabuhan dapat menunda membayar fee dengan mekanisme penundaan 1 tahun selama kondisi Covid-19 masih berlangsung.

“Jadi artinya fee konsesi pada 2020 akan dibayarkan pada 2021, fee konsesi 2021 akan dibayarkan pada 2022. Demikian juga selanjutnya untuk tahun berikutnya, sampai nanti masa pandemi Covid 19.selesai. Hal ini untuk membantu arus kasdari BUP yang telah melakukan konsesi pelabuhan,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Sementara, lanjutnya, untuk terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar diberikan keringanan untuk pembayaran nilai PNBP di PNBP Sewa Perairan dan PNBP Jasa Tambat. ABUPI menekankan bukan meminta peniadaan PNBP tetapi hanya memberikan diskon atau keringanan.

Sementara bagi BUP yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dan kerja sama pemanfaatan (KSP) diberikan penundaan pembayaran Fee KSO atau Fee KSP dengan mekanisme penundaan selama setahun.

“Stimulus diatas adalah bersifat relaksasi [penundaan pembayaran dan pengurangan nilai/diskon]. Jadi bukan penghapusan. Kami tidak minta dihapuskan, cuma minta penundaan pembayaran dan pengurangan nilai,” tekannya.

Aulia tak menampik kalau persoalan PNBP ini menjadi ranah dari Kementerian Keuangan. Namun, setidaknya Kementerian Perhubungan bisa memahami dan membantu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait hal tersebut, utamanya BUP yang berkinerja baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper