Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat Melanggar Tata Ruang, Awas Ini Deretan Sanksinya

Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melanggar tata ruang. Sanksi pidana pun disiapkan bagi para pelanggar tata ruang.
Ilustrasi proyek properti di Jakarta./Bloomberg/Dimas Ardian
Ilustrasi proyek properti di Jakarta./Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi pelanggar tata ruang.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengatakan bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang antara lain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. 

Dalam mengatasi berbagai bentuk pelanggaran, banyak bentuk sanksi yang dijalankan, mulai dari sanksi administrasi, sanksi perdata, hingga sanksi pidana. 

Pihaknya berusaha mengedepankan sanksi administratif, seperti berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi, hingga ruang denda administratif untuk pelanggaran tata ruang. 

“Beberapa kali, pimpinan kami berkata bahwa sanksi pidana adalah benar-benar upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat kami berikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (4/3/2021). 

Menurut Hary, tujuan hukum yakni memberikan manfaat, ada suatu kepastian, ada rasa hak keadilan dalam penerapannya. Tak hanya menghindari over criminalizing, tetapi juga ingin mengutamakan keadaan agar kembali sesuai dengan fungsi semula. 

Dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, lanjutnya, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera, tapi tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah diperbuat.

“Jika pelaku tidak jera, masyarakat atau korban tetap merasakan kerugian, lingkungan dan keadaan sekitar juga tidak berubah, tentu hukum itu tidak akan memberikan manfaat apa pun. Pengenaan sanksi ini dirasa adil karena tak hanya memberi efek jera, melainkan juga mengembalikan fungsi tata ruang tempat terjadi pelanggaran," tutur Hary.

Lebih lanjut, dalam penegakan penataan ruang, terdapat tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penataan ruang yang tersebar seluruh Indonesia. 

Kerja PPNS penataan ruang sendiri mempunyai mekanisme mulai dari pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan dan pembinaan terkait dengan perilaku masyarakat di sekitar. 

Dalam jalannya penataan tata ruang, selain penegakan sanksi untuk pelanggaran tata ruang, Hary juga meminta agar pihak PPNS penataan ruang untuk senantiasa pro aktif untuk melakukan pencegahan dan lebih banyak berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti lembaga swadaya masyarakat setempat, kepolisian, ataupun pihak lain. 

“Kami selaku PPNS penataan ruang senantiasa mengoptimalkan kerja sama dengan lembaga lain. Semakin banyak kolaborasi, semakin banyak pelanggaran yang kita ketahui sejak awal agar bisa melakukan pencegahan awal sebelum dampak buruk terjadi,” ucap Hary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper