Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Terbaru Penumpang Rute Internasional Lion Air Group

Lion Air Group menyampaikan syarat terbaru bagi penumpang yang menempuh penerbangan rute internasional.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan pejalanan udara rute internasional selama masa pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pelaksanaan penerbangan maskapai tetap berjalan sesuai pedoman protokol kesehatan yang telah diatur dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (25/2/2021).

Dia menjelaskan aturan yang diberlakukan Lion Air Group selalu mengacu kepada Ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai SE No. 21/2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian SE No. 8/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut Danang memerinci, untuk ketentuan uji kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, Lion Air Group membagi dua kategori.

Pertama untuk kategori dewasa, Danang mengatakan tetap diwajibkan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM atau lainnya. Adapun, kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Kemudian lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah mereka yang memiliki visa dan izin tinggal dalam masa New Normal sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

"Untuk ketentuan sebelum keberangkatan, setiap WNI atau WNA segala usia wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik [e-HAC]" jelas Danang.

Selain itu saat kedatangan tambah dia, setiap WNI dan WNA segala usia wajib tes ulang Swab PCR dan menjalani karantina 5x24 jam. Khusus untuk WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

"Selain kriteria tersebut, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Aturan ini juga berlaku bagi WNA dengan kriteria diplomat asing di luar kepala perwakilan asing," imbuhnya.

Terakhir, Danang menegaskan baik WNI maupun WNA harus menjalani tes ulang Swab PCR setelah menjalani proses karantina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper