Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Produk E-Commerce Impor, Begini Sikap Pemerintah

Pemerintah menyiapkan beberapa strategi untuk melindungi produk lokal dari barang e-commerce impor yang membanjiri pasar dalam negeri.
Pandemi Covid/19 berhasil mempercepat transformasi bisnis serta aktivitas jual beli dari tradisional menjadi daring atau online lewat prinsip digitalisasi. / Antara
Pandemi Covid/19 berhasil mempercepat transformasi bisnis serta aktivitas jual beli dari tradisional menjadi daring atau online lewat prinsip digitalisasi. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masuknya barang impor melalui platform lokapasar (marketplace) masih menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha di dalam negeri. Berkembangnya ekonomi digital yang diikuti peningkatan transaksi lintas batas negara melalui dagang-el (e-commerce) disebut menjadi tantangan langsung bagi produsen produk lokal, terutama yang berskala kecil dan menengah.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi e-commerce sepanjang 2020 mencapai Rp253 triliun dan diperkirakan bisa mencapai Rp337 triliun pada 2021. Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Perekonomian Rizal Edwin Manangsang mengatakan pertumbuhan ini sejalan dengan perubahan perilaku konsumsi masyarakat akibat Covid-19.

“Memang akibat berkembangnya e-commerce dan pandemi ini kegiatan penjualan barang melalui e-commerce meningkat dan banyak barang luar negeri yang masuk ke Indonesia. Namun Pemerintah sudah menyiapkan aturan, misal untuk mencegah masuknya barang-barang dari luar negeri dengan kebijakan de minimis yang baru,” kata Rizal dalam diskusi virtual, Rabu (24/2/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai menurunkan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$75/kiriman menjadi US$3/kiriman mulai 30 Januari 2020. Ketentuan baru ini berlaku seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang.

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan bahwa pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah. Lonjakan harga akan terasa pada produk sepatu, tas dan garmen yang diimpor melalui jalur barang kiriman karena selain dikenai ketentuan de minimis baru, produk-produk ini akan dikenai skema tarif normal.

“Saya rasa ini bisa menjadi buffer untuk masuknya produk luar negeri ke dalam negeri. Selain kebijakan tarif, peningkatan kapasitas produksi pelaku UMKM juga perlu diperhatikan karena bagaimanapun konsumen mencari barang yang murah,” sambungnya.

Meski pemerintah tidak meregulasi persentase produk lokal dan impor yang dipasarkan melalui lokapasar, Direktur Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora menyebutkan bahwa pemerintah sejatinya telah menyiapkan aturan yang memberi kewajiban bagi pelaku e-commerce untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyediakan platform atau ruang khusus untuk promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. Pelaku usaha pun diminta untuk mengutamakan kemitraan dan akses bagi produk UMKM.

“Terkait itu produk dalam negeri memang tidak diatur harus berapa persen. Tetapi pelaku usaha tetap punya kewajiban mempromosikannya. Kami juga selalu ingatkan marketplace jangan kebablasan untuk barang impor karena kita tidak bisa melarang masuknya produk luar negeri,” kata Nina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper