Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dividen Saham Atas WP Orang Pribadi Bebas PPh, Ini Syarat-Syaratnya!

PP 9/2021 pada ayat 6 tertulis jika WP tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri tertuang PPh pada saat dividen diterima.
Kantor Direktorat Jenderal Pajak/ Bisnis
Kantor Direktorat Jenderal Pajak/ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja pada bagian ketujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf f berisi objek pajak yang dikecualikan adalah dividen.

Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 merinci hal tersebut. PP 9/2021 pada pasal 2A ayat 1 tertulis pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek pajak penghasilan (PPh) berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan dalam negeri sejak berlakunya UU Cipta Kerja tahun lalu.

“Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat 2.

RUPS atau dividen interim itu termasuk rapat dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Sedangkan penghasilan lain merupakan pendapatan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri atau WP badan dalam negeri seperti yang tercantum pada pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 UU Cipta Kerja tidak dipotong PPh.

Sementara itu, pasal 4 ayat 3 huruf f poin 1 tertera objek pajak yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP. WP tersebut adalah orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri.

Lalu, PP 9/2021 pada ayat 6 tertulis jika WP tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri tertuang PPh pada saat dividen diterima.

“PPh yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib disetor sendiri oleh WP orang pribadi dalam negeri,” tulis pasal 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper