Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Bisa Turun jadi 10 Persen, Berlaku Agustus Mendatang

Akan tetapi pengurangan bunga tidak untuk semua jenis. Hanya penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh WPLN selain bentuk usaha tetap yang bisa mendapatkannya.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo 2 Februari lalu. Salah satunya isinya terkait UU Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 26.

PP 9/2021 pada pasal 3 ayat 1 tertulis atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap dikenakan PPh sebesar 20 persen. Ayat selanjutnya tertulis tarif pemotongan dapat diturunkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 UU PPh.

“Tarif pemotongan pajak sebagaimaa yang dimaksud pada ayat 2 diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda,” tulis ayat 3.

Akan tetapi pengurangan bunga tidak untuk semua jenis. Hanya penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh WPLN selain bentuk usaha tetap yang bisa mendapatkannya.

Bunga obligasi tersebut termasuk bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Lalu diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi yang tidak termasuk bunga berjalan.

Terakhir, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Ketentuan mengenai bunga obligasi atas obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam PP 9/2021.

“Tarif PPh Pasal 26 UU PPh sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP ini,” papar ayat 8.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengurangan PPh bunga obligasi baru akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper