Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ketentuan PHK Anyar Berdasarkan PP Turunan UU Cipta Kerja

Sesuai dengan Pasal 36 PP No 35/2021 yang dikutip pada Senin (22/2/2021), berikut daftar alasan PHK dari perusahaan atau pengusaha ataupun dari pekerja atau buruh.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah mulai berlaku pada 2 Februari 2021 diantaranya mengatur mengenai ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijelaskan mulai dari Pasal 36 hingga Pasal 59 PP No 35/2021.

Sama halnya dengan ketentuan Pasal 154A UU Cipta Kerja, Pasal 36 PP No 35/2021 menjelaskan mengenai alasan terjadinya PHK yang diperbaharui dari peraturan sebelumnya.

Sesuai dengan Pasal 36 PP No 35/2021 yang dikutip pada Senin (22/2/2021), berikut daftar alasan PHK dari perusahaan atau pengusaha ataupun dari pekerja atau buruh.

PHK dilakukan jika perusahaan:

1. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
2.Melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
3. Tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
4. Tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
5. Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6. Pailit.

Sementara itu PHK terjadi jika pekerja atau buruh:

7. Memberikan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja atau uruh.
- Membujuk dan atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.
- Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.


8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud poin di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.


9. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri,
- tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.


10. Mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.

11. Melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


12. Tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.


13. Mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

14. Memasuki usia pensiun.

15. Meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper