Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Monopoli, ASDP Dijadwalkan Dimintai Keterangan KPPU

PT ASDP Indonesia Ferry diduga melakukan praktik monopoli dermaga eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak, Banten. KPPU akan melakukan penelitian terhadap BUMN tersebut.
Pengendara mobil antre saat akan memasuki Kapal Roro di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan./Antara/Ardiansyah
Pengendara mobil antre saat akan memasuki Kapal Roro di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan./Antara/Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan untuk meminta keterangan dari PT ASDP Indonesia Ferry dalam penelitian dugaan praktik monopoli dermaga eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak, Banten.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyatakan saat ini pihaknya meneliti dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan itu terkait dengan pengelolaan terminal eksekutif penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dia menjelaskan ASDP diduga melakukan praktik monopoli, pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa, serta diskriminasi terhadap operator penyedia jasa penyeberangan lainnya.

Menurut Afif, BUMN itu merupakan satu satunya penyedia jasa penyeberangan yang dapat beroperasi di Dermaga Eksekutif (Terminal VI) penyeberangan rute menuju dan dari Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Lampung.

Kondisi ini, lanjutnya, diduga mengakibatkan kerugian bagi penyedia jasa penyeberangan lainnya dan konsumen di Pelabuhan Merak.

“PT ASDP Indonesia Ferry sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Apabila dalam proses penelitian ini ditemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999, proses penelitian ini akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Kamis (18/2/2021).

Namun, Afif belum bisa menyebutkan secara tepat waktu pemanggilan bagi ASDP. Dia hanya menyebutkan semua pihak yang diduga mengetahui akan dimintai keterangan.

Sejauh ini KPPU telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait di antaranya beberapa operator kapal dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Dalam penelitian ini, lanjutnya, KPPU akan mencari satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang diduga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Apabila dalam proses penelitian ini ditemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU itu, proses penelitian dilanjutkan ke penyelidikan.

Pada tahap penyelidikan, KPPU akan mencari alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dan apabila diperoleh, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk dinilai layak tidaknya laporan hasil penyelidikan untuk dilakukan pelaporan dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan (persidangan).

Merujuk Pasal 42 UU 5/1999, alat-alat bukti yang dapat digunakan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen,petunjuk, serta keterangan pelaku usaha. “Hal-hal lainnya tentunya yang terkait dengan pokok dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper