Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM 0%, BPTJ: Perlu Diimbangi Pembatasan Kendaraan Pribadi

PPnBM 0 persen untuk mobil baru mulai Maret 2021 perlu diimbangi dengan kebijakan yang membatasi penggunaan kendaraan pribadi, menurut Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kendaraan memadati Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019)./Antara/Aprillio Akbar
Kendaraan memadati Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019)./Antara/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai rencana pemerintah terkait aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru mulai Maret 2021 berpotensi meningkatkan kepemilikan kendaraan pribadi.

Menurut Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo jika kebijakan tersebut diberlakukan, perlu diimbangi dengan kebijakan yang membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

"Jika ternyata memang terdapat kecenderungan seperti itu, perlu diimbangi dengan kebijakan yang bersifat pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," ujarnya kepada Bisnis.com pada Kamis (18/2/2021).

Meski begitu, Budi menuturkan jika kebijakan pembatasan yang dimaksud, konteksnya meliputi wilayah-wilayah yang memang sudah padat dengan kepemilikan kendaraan pribadi seperti Jabodetabek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan diberlakukan mulai 1 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper