Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Dana Khusus Pengembangan Energi Terbarukan Dibutuhkan

Dana energi terbarukan dapat berasal dari APBN/APBD, hibah, dana lingkungan, termasuk pajak karbon, dan sertifikat energi terbarukan.
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembangan energi terbarukan belum mampu berkembang pesat di Indonesia.  Oleh karena itu, penyediaan dana khusus dinilai perlu untuk mendorong akselerasi pengembangan energi hijau tersebut.

Praktisi dan pengamat energi Herman Darnel Ibrahim mengatakan bahwa selama ini di Indonesia belum ada dana khusus untuk energi terbarukan yang dihimpun oleh pemerintah.  Sedangkan konsep pungutan dana khusus untuk energi terbarukan sudah diterapkan di negara lain.

"Di Malaysia, setiap membayar rekening listrik 1 persen dipungut retribusi untuk dana energi terbarukan dan itu bisa menjadi salah satu sumber pendanaan di luar APBN.  Penting juga untuk bentuk pendanaan," kata Herman dalam acara Bincang-Bincang Meti: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).

Senada, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)  Surya Darma menilai perlu ada dana yang dihimpun atau dialokasikan khusus untuk menjamin terlaksananya pengembangan energi terbarukan dan keberlanjutan pengelolaan energi.

Menurutnya, dana energi terbarukan dapat berasal dari APBN/APBD, hibah, dana lingkungan, termasuk pajak karbon, dan sertifikat energi terbarukan.

"Bisa juga sumbernya adalah karena kita banyak sekali melakukan ekspor energi, baik energi tak terbarukan maupun energi terbarukan, tentu perlu ada pengalihan pungutan dari energi tak terbarukan ini menjadi pungutan ekspor," kata Surya.

Dana energi terbarukan itu nantinya dipergunakan untuk antara lain pembiayaan infrastruktur dan peningkatan rasio elektrifikasi yang bersumber dari energi terbarukan; pembiayaan insentif energi terbarukan; kompensasi badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk pengadaan energi terbarukan (PLN dan Pertamina); litbang energi terbarukan dan peningkatan kualitas SDM energi terbarukan.

Adapun ketentuan yang mengatur terkait dana energi terbarukan sudah terakomodasi dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Dalam draf RUU EBT per 25 Januari 2021, Bab X Pasal 53 ayat 1 menyebutkan  bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengusahakan dana energi baru dan terbarukan untuk mencapai target kebijakan energi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper