Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Terima Dana Subsidi Tarif Kereta Api Rp3,4 Triliun

Dengan adanya dukungan pemerintah berupa penugasan angkutan PSO kepada PT KAI, diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan kereta api karena tarif lebih terjangkau.
Sejumlah penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, Selasa (12/1). istimewarn
Sejumlah penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, Selasa (12/1). istimewarn

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima bantuan dana subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,4 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2,6 triliun.

Pemberian subsidi ini juga ditandai dengan penandatanganan kontrak penugasan terkait kewajiban memberikan layanan publik atau Public Service Obligation (PSO) bagi penumpang kereta api kelas ekonomi antara PT KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Minggu (14/2/2021).

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam sambutannya, Menhub menyebut moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, dia meminta agar PT KAI memastikan pelayanan kereta api dengan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Selain itu, Budi juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengaku akan menjalankan penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya dengan memberikan pelayanan secara prima termasuk dari sisi sarana dan fasilitas kepada para pelanggan kereta api sesuai dengan standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan.

Penugasan ini kata dia, telah dimulai dari tanggal 1 Januari dan akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 untuk KA kelas ekonomi antarkota yang terdiri atas KA jarak jauh, jarak sedang, angkutan barang. Kemudian KA perkotaan yang terdiri dari jarak dekat (lokal), kereta rel diesel (KRD), dan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.

"Dengan adanya dukungan pemerintah berupa penugasan angkutan PSO kepada PT KAI, diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan kereta api karena tarif yang lebih terjangkau, yang tentu saja sangat bermanfaat terutama pada masa pandemi Covid-19," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper