Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus PPnBM Diyakini Kerek Konsumsi Bila Vaksinasi Covid-19 Lancar

Stimulus fiskasl dinilai tidak bisa bergerak sendiri sehingga pemerintah pada saat yang sama juga mempercepat proses vaksinasi virus Corona (Covid-19).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Persekonomian Iskandar Simorangkir membuka Forum Digital Indonesia-Australia, di Jakarta, Rabu (31/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Persekonomian Iskandar Simorangkir membuka Forum Digital Indonesia-Australia, di Jakarta, Rabu (31/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan insentif penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) demi mendorong permintaan dan penawaran di sektor manufaktur, khususnya otomotif yang lesu karena pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa kebijakan tersebut diyakini dapat meningkatkan pembelian kendaraan roda empat.

“Karena masyarakat kelas menengah yang biasanya membeli mobil sensitif terhadap perubahan harga apalagi di tengah vaksinasi mulai berjalan,” katanya Minggu (14/2/2021).

Kendati begitu, Iskandar menjelaskan bahwa stimulus tersebut tidak bisa bergerak sendiri. Pemerintah pada saat yang sama juga mempercepat proses vaksinasi virus Corona.

Tujuannya untuk meningkatkan keyakinan masyarakat kelas menengah dan atas yang kini cenderung memilih menyimpan hartanya.

Vaksin Covid-19 yang sudah terdistribusi sejak pertengahan bulan lalu terbukti berdampak pada indikator utama konsumsi kelompok tersebut untuk keperluan rumah tangga mulai naik.

“Oleh karena itu kebijakan pembebasan PPnBM bertujuan meningkatkan konsumsi lebih cepat pada triwulan I/2021 karena multiplier efeknya besar. Misalnya produksi onderdil dan pedagang karena yang diberikan pembebasan PPnBM untuk mobil di bawah 1500 cc di mana local content-nya tinggi,” jelasnya.

Stimulus ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Oleh karena itu, aturan turunannya yang tengah disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ditargetkan selesai bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper