Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Permenperin 10/2017 Bisa Makin Tekan Harga Tebu di Petani

pemerintah harus menghitung dengan tepat kebutuhan impor gula mentah demi memastikan harga tebu di petani tetap terjaga.
Impor gula sudah mulai masuk 9 Januari 2021 dari Australia, sisanya akan datang awal Februari. /KTM
Impor gula sudah mulai masuk 9 Januari 2021 dari Australia, sisanya akan datang awal Februari. /KTM

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memberi lampu hijau impor gula mentah kepada pabrik gula existing melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dipandang bisa memecah masalah idle capacity yang kerap dirasakan pabrik gula.

Meski demikian, kebijakan ini berpotensi makin menekan harga tebu di tingkat petani.

Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menyebutkan izin impor gula mentah bisa berdampak positif pada kinerja pabrik. Persaingan dalam memperebutkan bahan baku tebu di antara pabrik gula, terutama di Pulau Jawa, juga bisa diminimalisir.

“Kinerja pabrik akan jadi lebih baik, tidak terjadi idle capacity karena selama ini masalahnya luas tanam tebu tidak bertambah banyak, sementara jumlah pabrik bertambah,” kata Budi kepada Bisnis, Sabtu (13/2/2021).

Di sisi lain, harga gula mentah impor yang lebih murah disebut Budi bisa memberi keuntungan lebih bagi pabrik yang selama ini berhadapan dengan tingginya biaya produksi akibat harga bahan baku tebu.

Hasil riset oleh Kementerian Perdagangan pun menunjukkan bahwa harga gula eceran di Indonesia selama 2019—2020 memiliki paritas sampai 28,1 persen dibandingkan dengan harga di luar negeri secara umum.

“Namun, yang perlu diperhatikan ketika impor gula mentah ini dibuka adalah stabilitas harga di pasar. Jika berlebihan akan anjlok dan berpengaruh ke harga tebu di petani,” lanjutnya.

Harga tebu di tingkat petani yang ikut terdampak, menurut Budi, terjadi lantaran pabrik gula nantinya tidak akan terlibat dalam persaingan seketat dahulu ketika mencari bahan baku.

“Selama ini mereka tahu betul bahan baku terbatas, jadi berebut. Kalau dapat gula mentah paling tidak mereka berhitung kembali kebutuhan tebu petaninya.”

Oleh karena itu, Budi menilai pemerintah harus menghitung dengan tepat kebutuhan impor gula mentah demi memastikan harga tebu di petani tetap terjaga.

Selain itu, kewajiban pemenuhan bahan baku secara mandiri bagi pabrik gula baru sebagaimana tertuang dalam Permenperin Nomor 10/2017 perlu selalu dievaluasi.

Dalam beleid tersebut, pabrik gula baru di Pulau Jawa harus bisa memenuhi kebutuhan bahan baku tebu dari kebun sendiri atau hasil kemitraan dengan petani selama lima tahun.

“Selama ini saya mempertanyakan bagaimana evaluasinya, sudah berapa pemenuhan tebu secara mandiri oleh pabrik-pabrik baru ini setelah beberapa tahun terakhir mendapat insentif impor bahan baku,” tutur Budi.

Mengutip data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sampai 2019 terdapat tujuh pabrik gula baru yang beroperasi untuk tahun pertama dengan besaran insentif gula mentah impor sebesar 90 persen dari total kapasitas.

Selain itu, terdapat dua pabrik gula yang beroperasi untuk tahun kedua dengan insentif impor 85 persen dari total kapasitas, dan empat pabrik gula yang melakukan revitalisasi atau perluasan kapasitas.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menjawab bahwa pemberian izin impor gula mentah tetap diberikan kepada pabrik-pabrik berbasis tebu yang hasil produksinya dalam bentuk gula kristal putih (GKP) untuk pasar konsumsi. Namun, dia tidak memerinci apakah revisi juga akan menyasar pabrik-pabrik lama atau tetap fokus pada pabrik gula baru.

“Kami masih merevisi dan belum bisa sampaikan detailnya. Namun izin impor diberikan untuk pabrik gula berbasis tebu yang digunakan untuk konsumsi,” kata Rochim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper