Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Penerbangan, Penumpang Usia 5 Tahun Wajib PCR atau Rapid Antigen

Kemenhub menegaskan penumpang pesawat berusia 5 tahun wajib untuk melakukan PCR atau rapid tes antigen berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi epidemiolog.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang dengan kategori anak berusia di atas 5 tahun wajib melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen saat hendak bepergian menggunakan pesawat udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan dalam SE No. 19/2021 disbutkan persyaratan menunjukkan hasil dokumen kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen dengan hasil negatif tidak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Sementara itu dalam SE No. 10/2021 yang terbit sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pengecualian dilakukan bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Iya memang terdapat perubahan aturan pengecualian tersebut untuk anak di bawah usia 5 tahun dari sebelumnya anak di bawah 12 tahun menyesuaikan dengan Satgas, setelah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi epidemiolog,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Adapun secara umum sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Pertunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan, di antaranya dengan nenunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil tegatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil tegatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Namun persyaratan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper