Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Mobil Baru Kena PPnBM 0 Persen? Cek Dulu Yuk Tahapan Insentifnya

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Pengunjung mengamati mobil baru yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019)./Bisnis-Rachman
Pengunjung mengamati mobil baru yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak bagi industri otomotif yang diharapkan dapat meningkatkan pembelian kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus pembebasan PPnBM mulai 1 Maret 2021. Insentifnya berupa penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc <1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

"Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen," papar Airlangga, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. “Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper