Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Dody A.S Dalimunthe

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia

Dia meraih gelar master administrasi bisnis dari Universitas Gadjah Mada

Lihat artikel saya lainnya

Mencermati Omnibus Law Keuangan

Menyikapi omnibus law sektor keuangan, setidaknya ada empat hal yang dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan DPR sebagai kontribusi bagi penguatan posisi industri perasuransian.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Di laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tercantum program legislasi nasional RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menarik untuk diperhatikan karena RUU ini merupakan omnibus law, yang diusulkan pemerintah pada 17 Desember 2019.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU P2SK ini sebagai bentuk pertimbangan pemerintah terhadap kebutuhan payung hukum bagi stabilitas sektor keuangan. Karena disusun dalam bentuk omnibus law, RUU P2SK ini akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait dengan reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, beleid ini akan merevisi sejumlah undang-undang terkait dengan sektor keuangan, seperti UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pembahasan RUU ini menjadi prioritas dalam program legislasi nasional, sehingga Komisi XI DPR pun menganggap sebagai inisiatif DPR dan telah menyiapkan naskah akademik RUU tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan. Meskipun namanya berbeda, tujuan draf yang dibuat pemerintah maupun DPR tersebut berupaya memberikan landasan hukum bagi upaya yang sangat luar biasa untuk mengatasi gangguan stabilitas sistem keuangan.

Dari sisi pemerintah, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan juga melakukan koordinasi dengan semua stakeholder industri jasa keuangan. Meski omnibus law ini akan merevisi beberapa peraturan sektor keuangan, tetapi tidak melemahkan independensi BI, OJK dan LPS.

Menyikapi omnibus law sektor keuangan, setidaknya ada empat hal yang dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan DPR sebagai kontribusi bagi penguatan posisi industri perasuransian.

Pertama, industri asuransi memiliki universal principles. Usaha asuransi memerlukan landasan hukum yang menyeluruh tentang perjanjian, praktik serta proses bisnis perasuransian, sehingga dapat memberikan confidence level yang kuat bagi semua pemangku kepentingan.

Perlindungan terhadap perusahaan asuransi dari fraud adalah salah satu hal yang dapat memberikan confidence level bagi pelaku jasa perasuransian. Selama ini perusahaan asuransi selalu dirugikan oleh persepsi negatif apabila menolak membayar klaim yang diduga karena fraud.

Kedua, jasa perasuransian dan praktik bisnis asuransi sangat terkait dengan industri lain. Untuk itu, perlu ada harmonisasi peraturan antara industri asuransi dengan industri lain seperti perbankan, perpajakan, perlindungan konsumen, teknologi informasi, dan data protection.

Demikian halnya dengan ekspansi usaha syariah. Pengaturan syariah jangan berjalan sendiri-sendiri sehingga lebih baik jika terintegrasi dengan regulasi keuangan syariah yang menaungi semua jasa keuangan syariah dan ekonomi syariah.

Ketiga, usaha perasuransian sangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman, termasuk perkembangan teknologi, yang akan berdampak kepada keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen maupun pelaku usaha.

Untuk itu, dibutuhkan penyesuaian peraturan untuk menyelaraskan dengan praktek proses bisnis di perusahaan perasuransian. Dukungan pengaturan fintech untuk industri perbankan membuat bank lebih dulu berkesempatan mengimplementasikan digital banking.

Perkembangan berikutnya menggerakkan tumbuhnya lembaga fintech nonbank (peer-to-peer lending). Perkembangan ini sebaiknya juga diimplementasikan di industri keuangan nonbank (IKNB) termasuk asuransi, karena ada irisan antara bisnis perbankan dan IKNB yang akan mengalami kendala proses bisnis jika regulasi tentang insurtech belum komprehensif.

Di industri perasuransian diperlukan peraturan yang cukup agar ekosistem insurtech dapat menciptakan playing field yang terintegrasi antara perusahaan asuransi, agen asuransi, pialang dan pihak terkait lainnya dalam pemasaran maupun pengembangan asuransi.

Keempat, sebagai industri yang akan memberikan manfaat keberlanjutan bagi semua pemangku kepentingan, diperlukan peraturan yang mendukung peningkatan dan sustainability industri asuransi ke depan. Pemerintah diharapkan dapat menciptakan dan mempromosikan iklim investasi yang berkelanjutan di industri keuangan dengan mengembangkan roadmap yang ramah investor. Hal ini akan membantu kepastian untuk para investor dalam memformulasikan strategi investasi jangka panjang di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper